Team Sarpras DIkdas Melakukan Pemeriksaan Di SDN 13 Kolo Kota Bima dan SDN 65 Jatibaru Kota Bima
Proses Pemeriksaan Buku oleh Pak Jufri dan Team
KOTA BIMA. JUM'AT, 08 MARET 2024
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK.
Pada Kamis, 07 Maret 2024 Team Dana BOS Bidang Sarana dan Prasarana Bidang Dikdas melakukan kunjungan ke SDN 13 Kota Bima dan SDN 65 Jatibaru Kota Bima melakukan Pemeriksanaan terhadap belanja Dana BOS Buku Tahun 2024.
Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar ucap pak jufri seusai melaksanakan kunjungan di SDN 65 Jatibaru Kota Bima pada Kamis, 07 Maret 2024.