Pemeriksaan di SDN 57 Wadumbolo Kota Bima

KOTA BIMA. RABU, 06 MARET 2024

Team Sarpras Dikdas kembali melakukan pemeriksaan Belanja modal BOS Buku semester 1 SDN 57 Wadumbolo Kota Bima, pada Rabu, 06 Maret 2024.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dan Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK.

Berdasarkan peraturan tersebut team Dana Bos Dikdas selalu rutin melakukan pemeriksaan kepada satuan pendidkan yang ada di Kota Bima.

Pak Kabid Dikdas Muhammad Humaidin, M.Pd dan Pak Kasi Sarpras Saiful Akbar, ST.MM setiap ajang sosialisasi Dana BOS SD dan SMP Se Kota Bima selalu ada pengumuman raihan terbaik satuan pendidikan yang bagus dalam penggunaan dan pengelolaan dana Bos nya baik segi laporan dan penggunaan dana yang cepat, tepat, dan trasnparan, dan selanjutnya akan di berikan penghargaan akan pencapaian tersebut ucap Pak Kabid Dikdas di jumpai di ruang kerjanya

Tujuan adanya penghargaan itu menurut pak kabid agar bisa memotivasi sekolah-sekolah yang lelet dalam pelaporan dan lamban memahami pengelolaan dan Bos dengan baik dan benar. tujuan pemberian penghargaan itu juga agar memacu sekolah untuk lebih maju, kreatif dan lebih ungggul ke depannya.