TEAM SARPRAS DIKDAS MELAKUKAN PEMERIKSAAN BELANJA MODAL DI SMPN 1 KOTA BIMA
Proses Pemeriksaan Belanja Modal oleh Pak Jufri dan Team Sarpras Dikdas
KOTA BIMA. SENIN, 19 FEBRUARI 2024
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK.
Pertengahan Bulan Februari Tahun 2024 ini kembali Team Sarana dan prasarana Bidang Dikdas melakukan Pemeriksaan Belanja Modal di satuan Pendidikan yang ada bawah naungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima, sejak tahun 2023 kemarin Team Dana BOS Sarana dan Prasarana Bidang Dikdas rutin melakukan kunjungan di SD dan SMP yang mendapatkan bantuan belanja Modal Buku hari ini Senin, 19 Febaruari 2024 pak jufri dan team dana Bos Bidang Dikdas berkunjung ke SMPN Negeri 1 Kota Bima. Dalam kunjungan tersebut Team melakukan Pemeriksanaan terhadap belanja modal dan Dana BOS Buku di SMP Negeri 1 Kota Bima
Dalam laporannya pak jufri menyampaikan bahwa SMPN 1 Kota Bima sudah mengelola Dana Belanja modal dengan baik sesuai dengan petunjuk teknis. hal senada di tambahkan oleh pak mukti aditia selaku yang mendampingi pak jufri dalam monev hari ini bahwa pagi tadi kami memeriksa setiap sudut ruangan siswa dan ruanga guru agar kami bisa mencatat bukti pemanfaatan dana belanja modal ucap pak mukti.
Kabid Dikdas Dikpora Kota Bima Muhammad Humaidin di jumpai dalam ruang kerjanya menyampaikan bahwa "Bantuan yang diberikan berbentuk dana, Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar ucapnya seusai menghadiri kegiatan Kasi PTK Dikdas pada Senin, 19 Februari 2024 siang tadi.