Pejabat Fungsional Kurikulum Mengikuti Kegiatan Rakor Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak

KOTA BIMA. JUM'AT, 16 FEBRUARI 2024

Pejabat Fungsional Kurikulum Dinas Dikpora Kota Bima Endang Kurniawati, M.KPd mengikuti Kegiatan Rakor Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima Jumat, 16/02/2024 

Dalam laporannya bu endang menyampaikan Kegiatan di buka secara resmi oleh Kadis P2PA dan kegiatan berlangsung tertib dengan di hadiri oleh peserta dari berbagai instansi di antaranya :

1. Kantor Kementerian Agama Kota Bima, 

2. Pengadilan Agama Bima

3. Majelis Ulama Indonesia Kota Bima

4. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bima

5. Dinas Kesehatan Kota Bima

6. Dinas Pendidikan, Kebudayaan Kota Bima

7. Lembaga Perlindungan Anak Kota Bima

8. Dewan Pendidikan Kota Bima

9. Bidang PHADPPPA

10. UPTD PPA DPPPA

11. KUA Kecamatan Raba

12. KUA Kecamatan Mpunda

13. KUA Kecamatan Asakota 

14. KUA Kecamatan Rasanae Barat

15. KUA Kecamatan Rasanae Timur

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana merupakan perangkat daerah di Kota Bima  yang mengurusi urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana ucapnya. Sedangkan tujuan perlindungan anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi, demi terwujudnya anak indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia 

Endang menambahkan tujuan dari kegiatan ini adalah bagaimana langkah-langkah semua stakeholder terkait dalam pencegahannya karena anak adalah penerus juga untuk mencegah stunting dengan harapan akan lebih baik lagi ke depannya, dan langkah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima sebagai pengambil kebijakan dalam dunia pendidikan yang ada di Kota Bima ini menghimbau agar setiap satuan pendidikan yang ada dalam lingkup Kota Bima 5 (lma) menit sebelum memulai proses belajar mengajar wajib Bapak/Ibu gurunya mensosialisasikan kepada semua siswa dan siswi yang ada di sekolah binaanya bagaimana dampak dari adanya pernikahan pada usia dini ucap bu endang.