KKG Kec. Asakota Menggelar Bimtek E-Kinerja dan Pengelolaan Kinerja Guru PMM Berbasis Data Melalui Pemanfaatan Google Workaspace For Education

KOTA BIMA. SENIN, 15 JANUARI 2024

KKG (Kelompok Kerja Guru) Kecamatan Asakota Kec. Asakota Menggelar Bimtek E-Kinerja dan Pengelolaan Kinerja Guru Platform Merdeka Mengajar Berbasis Data Melalui Pemanfaatan Google Workaspace For Education

Hadir dalam kesempatan itu Kepala Bidang Dikdas Dikpora Kota Bima Muhammad Humaidin, M.Pd selaku Pembicara utama yang mengawali dan membuka kegiatan Bimtek E-Kinerja dan Pengelolaan Kinerja Guru Platform Merdeka Mengajar Berbasis Data Melalui Pemanfaatan Google Workaspace For Education yang di laksanakan di SDN 59 Rasalewi Kota Bima. 

Kegiatan Bimtek E-Kinerja dan Pengelolaan Kinerja Guru Platform Merdeka Mengajar Berbasis Data Melalui Pemanfaatan Google Workaspace For Education dilaksanakan 3 hari mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Januari 2024 

hadir dalam kesempatan itu Ketua KKKS  Kecamatan Asakota Nurfatuh, S.Pd.SD, Endang Mariniwati, S.Pd sebagai narasumber dalam kegiatan Bimtek E-Kinerja dan Pengelolaan Kinerja Guru Platform Merdeka Mengajar Berbasis Data Melalui Pemanfaatan Google Workaspace For Education dan narasumber kedua adalah Bapak Muhammad, S.Pd.Gr.

Dalam laporannya pak kabid menyampaikam kegiatan berjalan dengan tertib dan antara peserta dan narasumber saling tanya jawab dan menyampaikan permasalahan seputar kegiatan Bimtek E-Kinerja dan Pengelolaan Kinerja Guru Platform Merdeka Mengajar Berbasis Data Melalui Pemanfaatan Google Workaspace For Education.

Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara

Dengan disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait Pengelolaan Kinerja. Sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 turut memperkuat regulasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru.

Pak madi menambahlan Sejalan dengan regulasi tersebut, penerapan PermenPANRB No1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas, mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik. Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak hanya berusaha menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan responsif, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan dan memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan.