PEMERIKSAAN BELANJA MODAL BUKU OLEH TEAM SARPRAS DIKDAS

Proses Pemeriksaan Buku oleh Pak Jufri dan Team

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK.

Akhir Tahun 2023 keamrin Team Dana BOS Bidang Sarana dan Prasarana Dikdas melakukan kunjungan ke SMPN Negeri 4 Kota Bima. Dalam  kunjungan tersebut Team melakukan Pemeriksanaan terhadap belanja Dana BOS Buku di SMP Negeri 4 Kota Bima

Bantuan yang diberikan berbentuk dana. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar ucap pak Kasi Sarpras Saiful Akbar, ST seusai melaksanakan kunjungan di SMP Negeri 4 Kota Bima pada Jumat, 29 Desember 2023.