DIKPORA KOTA BIMA MENGGELAR PEMUSNAHAN ARSIP YANG SUDAH HABIS MASA RETENSINYA SEBANYAK 120 LEMBAR

KOTA BIMA. RABU, 03 JANUARI 2024

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima menaungi Satuan Pendidikan yang ada di Kota Bima tentunya memiliki banyak Arsip baik itu Arsip Aktif dan In Aktif, dimana Arsip In Aktif merupakan Arsip yang sudah menurun frekuensi penggunaannya dan akan di usulkan musnah, dalam hal ini Dinas Dikpora Kota Bima memiliki banyak Arsip yang sudah In Aktif dan tentunya akan di buatkan berita acara pemusnahan.

Merujuk pada Perka Tahun 2016 Berita acara pemusnahan Arsip In Aktif Wajib ditandatangani oleh Pimpinan UK, Pimpinan UP, Arsiparis (sekurang-kurangnya Arsiparis Ahli Pertama) serta didatangkan dari Bagian Keamanan (Kepolisian atau TNI, dan Pengawas (Inspektorat atau BPK).

Dalam peraturan ANRI Tahun 2016 tentang Pemusnahan Arsip yang tidak memiliki Nilai Guna kesejarahan atau sudah habis masa retensinya menurut JRA, dengan ini Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima menggelar Pemusnahan Arsip yang sudah habis masa retensinya dalam hal ini Arsip yang di usulkan musnah adalah Ijazah sebanyak 120 Lembar perlu di lakukan Pemusnahan Arsip agar tidak di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, kegiatan pemusnahan ini di lakukan di Halaman Gedung Seni Budaya pada Jum’at (29/12/2023) silam.

Dalam laporannya Kabid Dikdas sebagai Pimpinan UP menyampaikan Ijasah yang dimusnahkan itu, adalah ijasah yang tidak terpakai pada Tahun 2023 ini, karena dihawatirkan ada penyalahgunaan sehingga harus dimusnahkan dan ada yang juga yang salah tulis (salah tulis nama, tempat tanggal lahir dan termaksud nama peserta itu sendiri), demikian yang disampaikan Kadis Dikpora Kota Bima Drs. H. Supratman, M. AP.

Pak Kadis Dikpora sebagai Pimpinan UK menambahkan, adapun rincian ijasah tersebut yakni, pada Jenjang Sekolah Dasar (SD); blangko Ijasah yang diterima setotal 2365, yang digunakan 2308 lembar, yang salah penulisan sebanyak 32 lembar, yang rusak selama penulisan 32 lembar dan yang tidak terpakai, sehingga yang dimusnahkan 57 lembar.

Sementara untuk jenjang SMP, ijasah yang diterima sebanyak 1991 lembar, yang digunakan 1928 lembar, yang salah penulisan 12 lembar, yang salah selama penulisan 12 lembar, jadi totalnya 63 lembar yang dimusnahkan 63 lembar. “Total ijasah yang dimusnahkan hari ini (baik jenjang SD dan SMP) sebanyak 120 lembar,” bebernya.

Perlu dilaporkan, pemusnahan ijasah tahun ini, Dikpora menunjukkan Polres Bima Kota dalam hal ini diwakili Kapolsek Raba Ipda Suhadak, SH dan perwakilan media, yakni Direktur Tupa News Putra Media Khairul, S. Sos. Ditempatkan yang sama juga, hadir Sekretaris Dikpora Taufikrahkman, S. Pd., M. Ap, Kabid Dikdas Muhammad Humaidin, M. Pd serta Pejabat Fungsional Endang Kurniawati, M.KPd.