PEMERIKSAAN BELANJA MODAL BUKU DI SMPN 3 KOTA BIMA DAN SDN 53 OI FO'O KOTA BIMA
Proses Pemeriksaan Buku oleh Pak Jufri dan Team
KOTA BIMA. SELASA, 5 DESEMBER 2023
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK.
Hari ini Team Dana BOS Bidang Sarana dan Prasarana Bidang Dikdas melakukan kunjungan ke SMPN 3 Kota Bima dan SDN 53 Oi Fo'o Kota Bima Dalam kunjungan tersebut Team melakukan Pemeriksanaan terhadap belanja Dana BOS Buku di SMPN 3 Kota Bima dan SDN 53 Oi Fo'o Kota Bima
Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar ucap pak jufri seusai melaksanakan kunjungan di SDN 53 Oi Fo'o Kota Bima pagi tadi, Selasa, 05 Desember 2023.